MAKALAH
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
&
ETIKA DALAM AUDITING
Disusun
oleh:
Maharani
Kinanti Djuanita (2D214160)
4EB41
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018
BAB 5 (KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI)
A. Pengertian Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan
suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau
nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun
yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Tujuan dari
kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
B. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,
IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh
masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001
yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap
publik maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat
membentuk kepercayaan publik.
·
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section
100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi
prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas, Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
·
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan
peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip
Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
- Tanggung Jawab Profesi
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Obyektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
C. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika
:
- Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofes
- Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Faktor –
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu
- Tidak ada pedoman
- Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
- Lingkungan yang tidak etis
- Perilaku dari komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Jenis –
Jenis Etika
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
BAB 6 (ETIKA DALAM AUDITING)
Definisi Etika
Secara
garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam
masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan
nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di
negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang
atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada
pertimbangan seseorang.
Definisi Auditing
Auditing adalah proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan.
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
§ Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
§ Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
§ Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§ Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§ Sistem
Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§ Bukti
Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
§ Pengendalian
Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
§ Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Carey dalam
Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas
dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap
diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan
bagian integritas profesional.
2.
Merupakan istilah
penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan
publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence in fact
(independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence in
appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in
competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap
mental
2.
Independensi
penampilan.
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi :
§ Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
§ Independensi
profesi (Profession independene)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Dilema Etika Seorang Auditor
Setiap
profesi pasti pernah mengalami dilema etika. [Dilema etika merupakan situasi
yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu
keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif
untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian
khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan
yang kurang atau bahkan tidak etis.
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik
bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
1.
Audit atas laporan
historis
2.
Atestasi atas laporan
keuangan prospektif atau asersi lain
3.
Jasa akuntansi dan
review
4.
Jasa konsultasi.
Perlu
dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik
menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar
standar auditing yang tercantum pada SPAP.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi. Auditing. Edisi 6- Buku 1. Jakarta : PT.
Salemba Empat, 2014.
Http://www.akuntansiku.com
Http://tikuw.blogspot.com/2010/04/auditing-audit-quality.html
Http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pengendalian_Mutu
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik
https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
https://kompas.com
http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/
http://tribunnews.com